Skip to content
Menu
stressy.net
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
stressy.net

Pancasila Tak Jadi Mata Kuliah Wajib, HNW Minta Presiden Segera Cabut PP No. 57 Tahun 2021

April 18, 2021 by admin

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyayangkan terulangnya kecerobohan dalam pembuatan peraturan. Dimana sebelumnya ada hilangnya 'frasa Agama' dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020 2035, dan sekarang hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai Mata Kuliah Wajib untuk Perguruan Tinggi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021. HNW, sapaan akrabnya, mengusulkan agar Pemerintah segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menkumham untuk mengakhiri polemik dan kegaduhan.

Apalagi menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. HNW mengatakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang akan memperbaiki kesalahan tersebut dengan merevisi PP No.57/2021 itu tidaklah memadai. Sebab sebelumnya Kemendikbud juga melakukan kesalahan fatal dengan menghilangkan frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional.

Perlu dilakukan evaluasi mendasar dan menyeluruh, karena setelah hilangnya frasa Agama, dan sekarang hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib, di tengah gencarnya Pemerintah memerintahkan Rakyat untuk melaksanakan Pancasila, memerangi terorisme dan radikalisme. "Peristiwa bermasalah itu tentu bukan hal yang biasa saja dan bisa menjadi sangat serius," ujar HNW, dalam keterangannya, Minggu (18/4/2021). Politikus PKS ini menuturkan bahwa evaluasi menyeluruh dan pencabutan terhadap PP tersebut perlu dilakukan agar kebijakan atau proses legislasi yang dilakukan oleh Pemerintah tidak lagi dilakukan secara grusa grusu dan mengabaikan prinsip kehati hatian dan profesionalitas.

"Ini sudah kesekian kali terjadi. Sebelumnya, hilangnya frasa agama dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020 2035, atau Perpres yang membolehkan investasi miras, yang akhirnya dicabut oleh Presiden. Dan sekarang hilangnya kewajiban Mata Kuliah Pancasila,” ujarnya. "Ini untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak lagi terjadi. Dan siapapun yang bertanggung jawab atas kesalahan ini agar diberi sanksi. Karena masalah itu tidak hanya mispersepsi seperti disampaikan oleh Mendikbud, tetapi adanya proses penyiapan suatu PP yang isinya tidak sesuai dengan Undang Undang dibiarkan sampai ke meja Presiden bahkan sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan olh Menkumham." "Kalau kesalahan fatal soal aturan resmi terkait Pendidikan ini tidak dikoreksi dengan serius, maka ini akan menjadi teladan buruk dan pembelajaran negatif bagi Mahasiswa, dunia Pendidikan dan bahkan masyarakat pada umumnya," imbuhnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu juga menyayangkan sikap Mendikbud dan Presiden Jokowi yang tidak teliti sebelum memproses Rancangan PP itu dan menandatanganinya. "Kok bisa PP yang tak sesuai dengan UU tersebut bisa sampai ke Presiden dan akhirnya ditandatangani oleh Presiden. Seharusnya hal ini tidak akan terjadi apabila seluruh proses berjalan dengan prinsip amanah/profesional, teliti dan hati hati," tambahnya lagi. HNW menilai upaya untuk mengkoreksi PP bermasalah ini tidak bisa hanya sekadar menggunakan siaran pers sebagaimana sudah dilakukan Kemendikbud, tetapi mestinya melalui pencabutan resmi untuk merevisi PP tersebut oleh Presiden.

Dia khawatir bila itu tidak dilakukan, maka PP ini akan bernasib sama seperti Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membolehkan investasi miras, yang secara lisan Presiden menyatakan mencabut, tetapi tidak dilanjutkan dengan proses koreksi legislasi. "Sampai sekarang revisi atau pencabutan resmi terhadap Perpres tersebut belum ada. Jadi, lampiran Perpres tersebut hanya dicabut berdasarkan pidato Presiden Jokowi. Jadi bagaimana status hukum pencabutan tersebut juga dampak dampak turunannya? Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang semestinya berlaku di negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945," jelasnya. Lebih lanjut, HNW berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi pemerintah dan segera mengkoreksi dengan cara yang legal.

"Sebaiknya PP itu secara resmi segera dicabut oleh Presiden yg telah menandatanganinya, dan dilakukan evaluasi secara menyuruh. Setelah dipastikan tidak lagi bermasalah, Presiden mengeluarkan PP baru yang mewajibkan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia beserta pengaturan teknisnya, sebagaimana diatur dalam UU Perguruan Tinggi, UU Sisdiknas dan juga UUDNRI 1945," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Mengenal Lebih Dekat Pita Tembakau Mesin Rokok
  • 10 Game PS2 Ukuran Kecil Terbaik
  • Biografi dan Profil Luka Modric Terlengkap
  • 6 Cara Mengatasi Cegukan pada Bayi dengan Cara Alami
  • 5 Manfaat Program Leadership Training yang Ada di Indonesia

Arsip

Kategori

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

©2023 stressy.net | Powered by WordPress and Superb Themes!