Bagi kamu yang memiliki mobil, ada baiknya untuk memberikan proteksi kepada mobil kamu dengan memiliki car insurance Indonesia yang bisa memberikan kamu manfaat. Asuransi kendaraan atau car insurance sendiri adalah asuransi yang bisa memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan yang terjadi pada kendaraam bermotor dengan berbagai sebab yang sudah ditentukan dalam perjanjian polis asuransi. Asuransi kendaraan pun akhirnya bisa memberikan beberapa manfaat seperti rasa aman ketika berkendaran dan sebagainya.
Namun, sebelum kamu membeli asuransi mobil, ada baiknya kamu untuk mengerti istilah-istilah yang ada pada asuransi mobil. Apa saja istilah tersebut? Bisa kamu cek di artikel ini, ya!
- Polis
Polis adalah suatu perjanjian asuransi antara kamu sebagai tertanggung dan perussahaan asuransi ebagai pihak penanggung. Polis standar asuransi kendaraan bermotor di Indonesia biasanya akan membuayt kontrak kesepakatan perjanjian secara tertulis yang akan ditandatangani oleh pihak tertanggung dan penanggung di atas materai.
- Premi
Premi diartikan dengan nilai atau besarnya uang yang harus dibayarkan tertanggung kepada piha penganggung atas layanan asuransi yang akan diberikan. Ada dua skema pembayaran premi yaitu bisa dilakukan setiap bulan atau setahun sekali selama jangka polis asuransi. Biasanya jumlah premi ini belum termasuk denga biaya administrasi dan materai.
- Asuransi All Risk
Biasanya, ada dua jenis produk asuransi yang bisa dipilih oleh pemilik mobil baru yaitu asuransi all risk atau biasa dikenal dengan komperhensif dan TLO atau Total Lost Only. Nah, kita akan bahas mengenai asuransi all risk. Untuk asuransi yang satu ini, pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim untuk segala jenis kerusakan seperti kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan dalam kecelakaan lalu lintas ataupun akibat bencana dan huru hara. Kamu bisa dapatkan manfaat asuransi ini dengan membayar premi yang sudah tertera di dalam polis asurasi.
- Asuransi Total Loss Only (TLO)
Seperti yang sudah disebutkan di poin nomor 1, asuransi ini hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Berbeda dengan asuransi all risk yang biasanya preminya lebih mahal, jika kamu memilih untuk membeli asuransi total loss only biasanya preminya akan lebih murah. Namun, hal ini sebetulnya bisa membantu kamu apabila memang terjadi sesuatu terhadap kendaraan dan keuangan kamu sedang tidak baik, maka pihak asuransi akan membantu kamu bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
- Harga Pertanggungan
Biasanya pihak perusahaan asuransi akan melihat nilai kendaraan tersebut untuk menentukan nilai asuransi kendaraan saat akan dibuatkan polis asuransi. Biasanya harga tertanggung akan tercantum dalam polis asuransi dan menjadi batas maksimum tanggung jawab yang akan dibyarkan oleh pihak asuransi.
- Own Risk (Deductible)
Istilah ini diartikan sebagai risiko sendiri yang berarti sejumlah biaya yang wajib dikeluarkan pihak tertanggung saat mengajukan klaim dari setiap kejadian. Biasanya nilai besaran ini berbeda tergantung masing-masing pihak asuransi.
- Klausul
Klausul memiliki arti yang berarti tambahan dari polis asruansi yang sudah tertuang dalam kontrak. Klausul ini sering kali berupa tambahan perlindungan untuk beberaapa kejadian seperti banjir, huru hara, hingga bencana alam.
Demikian beberapa istilah yang harus kamu pahami dalam asuransi kendaraan, kalau mash bingung, kamu bisa menghubungi agen-agen asuransi terdekat, ya!