Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh. Diketahui pelakunya masih tergolong anak baru gede (ABG) yang masih berusia 20 tahun. Ia berasal dari Kecamatan Arogan Lambalek, Aceh Barat.
Pelaku diamankan Polres Aceh Jaya dalam kasus tindak pidana pelecehan. Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha menjelaskan jika terduga pelaku diamankan pihaknya pada Sabtu (17/4/2021) lalu. "Ia kita mengamankan satu orang dalam kasus tindak pidana pencabulan," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut korban sendiri diketahui merupakan anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun. AKP Miftahuda Dizha menambahkan jika pelaku sendiri diketahui berinisial AK (20). Untuk saat ini, pelaku sendiri sudah diamankan di Mapolres setempat guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.